Rabu, 15 Mei 2024 | 01:32
NEWS

Masih Banyak Pekerjaan Rumah di Kasus Djoko Tjandra

Masih Banyak Pekerjaan Rumah di Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Kompas)

ASKARA - Keberhasilan Polri menangkap terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra mendapat respons positif dari banyak pihak. 

Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengapresiasi kinerja Polisi. 

ICW mendesak Korps Bhayangkara mengusut tuntas semua pihak yang sebelumnya membantu dan melindungi Djoko Tjandra yang menjadi buron sejak 2009. 

"ICW mengapresiasi langkah Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada media, Jumat (31/7).

Spesifik, ICW mendesak agar Djoko Tjandra dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum. 

Namun di luar dari itu, terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus juga segera dituntaskan oleh lembaga-lembaga terkait. 

"Pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir," kata Kurnia. 

Maka itu, Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara yang lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra. 

Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat 2 KUHP. 

"Poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," ujar Kurnia. 

Selain itu, Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra maupun kuasa hukumnya kepada terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian selama ini.

"KPK harus segera berkoordinasi baik dengan kepolisian atau kejaksaan untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra ataupun advokatnya serta dugaan obstruction of justice," jelas Kurnia. 

ICW juga meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dari tim eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus ketika itu.

"Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra," tutur Kurnia. 

Dia menambahkan, jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra kepada jaksa maka sudah selayaknya Kejagung berkoordinasi dengan KPK. 

"Untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice," tegas Kurnia. 

Komentar