Selasa, 09 Juni 2026 | 11:45
NEWS

Mappilu-PWI Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Bantuan Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada

Mappilu-PWI Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Bantuan Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada
Ketua Dewan Pakar Mappilu-PWI Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (PWI)

ASKARA - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu-PWI) mengingatkan para pihak khususnya kepala daerah tidak menyalahgunakan kekuasaan menjelang Pilkada Serentak 2020.

Bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu antara lain dengan memanfaatkan bantuan sosial kemanusiaan alias politisasi bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19. Mengingat ada 224 kepala daerah petahana yang baru satu periode dan hampir pasti mencalonkan diri kembali.

Selain itu, Mappilu-PWI juga menyoroti masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat  politik praktis dengan mendukung calon kepala daerah.

Demikian benang merah dalam diskusi terbatas Pilkada Serentak yang diselenggarakan Mappilu-PWI di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Diskusi antara lain dihadiri Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Ketua Dewan Pakar Mappilu-PWI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Mappilu-PWI Suprapto, dan beberapa pengurus PWI serta pengurus Mappilu-PWI.

"Saya kira pers harus ikut mengawal agar Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari pra persiapan, persiapan, pelaksanaan sampai penetapan pemenang. Pers sebagai pilar demokrasi ke empat harus benar-benar menegakkan demokrasi berjalan pada rel yang benar," ujar Atal S. Depari.

Ketua Mappilu-PWI Suprapto mengingatkan para petahana untuk tidak memanfaatkan kemudahan regulasi terkait penanganan Covid-19 untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Kita tahu bahwa dengan alasan untuk penanganan Covid-19 maka kepala daerah bisa dengan mudah mengucurkan dana. Kalau ini tidak diawasi secara ketat maka berpotensi terjadinya penyimpangan kekuasaan," jelasnya.

Ferry Kurnia Rizkiyansah yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum menyoroti lima poin terkait Pilkada Serentak 2020 pada masa Covid-19 ini.

Pertama, sampai saat ini kondisi Covid-19 belum berakhir dan belum bisa dipastikan kapan berakhirnya. 

"Bahkan kalau kita melihat kurvanya masih terus bergerak naik dari hari ke hari. Jumlah yang terpapar Covid-19 sampai dengan 29 Juli 2020 mencapai 104.432 orang dan yang meninggal 4975 orang," ujarnya.

Kedua, perlu terus didorong penyelenggaraan pilkada yang sehat dan free and fair election dengan mengedepankan aspek penguatan demokrasi yang sehat juga terhindari dari ujaran kebencian, SARA, perpecahan, dan hoaks.

Ketiga, memperhatikan aspek kualitas pilkada. Aspek kualitas penyelenggaraan tidak hanya saat pemungutan suara tetapi mulai dari persiapan dan pelaksanaan agar menjadi satu kesatuan electoral process. Oleh karena itu, tantangannya pada kepastian aturan/hukum, tahapan yang berubah, pemutakhiran daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir, pencalonan (termasuk perseorangan), logistik yang habis pakai, kampanye dan pemungutan penghitungan suara serta rekapitulasi, terpenuhinya anggaran pilkada akibat Covid-19.

Aspek kualitas penyelenggara pemilu yaitu integritas, profesionalisme, kemandirian dan tata kelola penyelenggara dan kesiapan penyelenggara dengan aturan, SOP dan protokol kerjanya yang menyangkut proses dan hasil pemilu. Dan yang pasti penyelenggara juga harus terlindungi dan ada jaminan keselamatannya.

Aspek kualitas peserta pemilu yaitu mekanisme rekrutmen pasangan calon yang terbuka dan kesiapan mengikuti kontestasi serta integritas peserta.

Aspek kualitas pemilih yaitu tingkat partisipasi pemilih dan antusiasme pemilih dalam pilkada. Dalam hal ini, tren golput bisa jadi semakin meningkat serta keselamatan pemilih dan ketidaksetaraan akses pada informasi.

Keempat, munculnya abuse of power pengelolaan bantuan sosial kemanusiaan untuk penanganan Covid-19 oleh oknum kepala daerah yang maju sebagai petahana. Data menunjukkan hampir di 224 daerah petahana mencalonkan kembali karena masih satu periode.

"Selain itu, oknum para calon kepala daerah, oknum ASN, kampanye terselubung yang ujungnya akan menimbulkan politik biaya tinggi. Ini memerlukan aturan yang mengikat dan tentunya peran-peran lembaga terkait seperti KPK, PPATK, KASN dan instansi di atasnya perlu turun untuk melakukan pengawasan," papar Ferry.

Kelima, munculnya calon tunggal akibat minimnya kaderisasi parpol. Pragmatisme parpol bahkan akibat tingginya biaya pilkada akibat pandemi Covid-19 serta ketidakpastian kontestasi.

Dengan beberapa catatan tantangan tersebut maka pertimbangan utama penyelenggara pemilu betul-betul harus memerhatikan keselamatan dan kesehatan publik. Tetapi dengan tetap memerhatikan aspek demokrasi yaitu partisipasi publik yang luas, kontestasi yang sehat, inklusifitas, kesetaraan, dan akuntabilitas.

Dengan demikian, perlu ada penegasan beberapa hal secara teknikalitas, misalnya bagi KPU dan Bawaslu, sejauhmana regulasi/aturan yang disiapkan, rasionalisasi dan penambahan anggaran pilkada di daerah.

"Selain itu, sejauhmana SOP dan bimtek yang didukung protokol covid/protokol kesehatan. Dan yang penting adalah sosialisasi yang dilakukan sehingga sampai kepada masyarakat luas. Termasuk menyiapkan mitigasi dan risk assestment dengan manajemen risiko yang menyeluruh dari mulai aturan main sampai teknis di lapangan," demikian Ferry.

Komentar