Jumat, 17 Mei 2024 | 11:59
NEWS

Umat Muslim Diimbau Istikamah Jalankan Protokol Kesehatan

Umat Muslim Diimbau Istikamah Jalankan Protokol Kesehatan
Ilustrasi. (Kemkes)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia mengimbau umat muslim tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari Covid-19. Terutama ketika menunaikan ibadah Hari Raya Idul Adha 1441 H. 

"Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7).

Dalam pelaksanaan Salat Idul Adha, masyarakat diimbau tetap menyesuaikan kondisi faktual di wilayahnya. Hal ini penting bagi masyarakat mengetahui risiko penularan virus.

"Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali maka pelaksanaan Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah. Tetapi harus tetap istikamah menjalankan protokol kesehatan," jelas Asrorun Ni'am.

Lain halnya jika kawasan tempat tinggal termasuk pada katagori penularan tinggi, masyarakat sebaiknya melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.

Di samping itu, saat akan melaksanakan Salat Idul Adha, masyarakat harus memastikan kondisi kesehatan terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Kemudian juga memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya tetap salat di rumah saja," tambah Asrorun Ni'am.

Sementara itu, dalam rangkaian proses pemotongan hewan kurban terdapat beberapa langkah yang dapat diambil pihak terkait untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Di antaranya adalah;

1. Optimalisasi sarana yang telah tersedia seperti Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan kurban.

2. Pihak yang melaksanakan kurban disunahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun dalam kondisi seperti saat ini, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi atau diwakilkan oleh orang yang memiliki keahlian.

3. Jika terdapat hambatan untuk bekerja sama dengan RPH maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di tempat biasa namun tetap pastikan protokol kesehatan tetap dijalankan.

Di samping menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ibadah, diingatkan kepada seluruh umat Islam untuk tetap memastikan kesehatan hewan agar memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.

"Untuk itu, kita secara bersama-sama memperhatikan juga kondisi kesehatan hewan. Hewan yang akan kita sembelih untuk kepentingan kurban dipastikan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban dari sisi usia, dari sisi kesehatan," demikian Asrorun Ni'am.

Komentar