Kamis, 25 April 2024 | 19:33
NEWS

Hore, warga Depok Boleh Bikin Hajatan Lagi

Hore, warga Depok Boleh Bikin Hajatan Lagi
Wali Kota Depok M. Idris. (Detik)

ASKARA - Warga Kota Depok diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau khitanan di masa pandemi Covid-19, namun dengan syarat memenuhi protokol kesehatan.

Kebijakan itu setelah Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Perwal Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020. Perwal mengatur perubahan kedua atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan.

Dalam perwal, salah satunya mengatur kegiatan perayaan khitanan dan pernikahan sudah dibolehkan dengan berbagai persyaratan.

"Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan. Baik antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir," ujar M. Idris dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Selain itu, jumlah tamu undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap satu jam. Atau jika menggunakan tenda terbuka di luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan 30 persen jika menggunakan ruang tertutup.

"Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan. Makanan harus disiapkan dalam makanan di kotak," kata M. Idris.

Tak hanya itu, tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, serta menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

"Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan diperbolehkan. Tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku," jelas M. Idris. (kesatu)

Komentar