Sabtu, 06 Juni 2026 | 05:58
NEWS

Masa Sulit Pandemi, Pemerintah Janji Beri Insentif untuk Industri Media

Masa Sulit Pandemi, Pemerintah Janji Beri Insentif untuk Industri Media
Ilustrasi Pers (Dok Media Indonesia)

ASKARA - Pemerintah memastikan industri pers akan menerima sejumlah insentif, guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. 

Peran industri pers dinilai sangat penting dalam masa demokrasi dan pemberitaan. Karenanya, pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan. 

Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik. 

Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi.

"Membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Hal itu ditunjukkan dengan pertemuan virtual Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional.

Berikut poin-poin yang disampaikan dalam pertemuan secara virtual yang berlangsung di Jakarta pada, Jumat (24/7): 

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).

"Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri," tandas Fadjoel.

Komentar