Minggu, 26 Mei 2024 | 22:47
NEWS

Bukannya Bersyukur Jadi PPSU Malah Jualan Sabu

Bukannya Bersyukur Jadi PPSU Malah Jualan Sabu
Ilustrasi. (Rsijsukapura)

ASKARA - Jajaran Polsek Koja menangkap dua orang Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kepala Polsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (25/7).

Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara di Jalan Mahoni Selatan, Koj pada Jumat lalu (17/7).

"Para pelaku adalah petugas PSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri malah kerja sama dengan pengedar narkoba," ujar Kompol Cahyo.

Disita barang bukti di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat nopol B-6176-UOW.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun. (antara)  

Komentar