Rabu, 10 Juni 2026 | 19:18
NEWS

Perpres 82/2020 untuk Cegah Efek Kesehatan Lebih Besar

Perpres 82/2020 untuk Cegah Efek Kesehatan Lebih Besar
Profesor Wiku Adisasmito. (BNPB)

ASKARA - Kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai lebih cepat. Karena menggabungkan penyelesaian kesehatan dan ekonomi. 

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa pemerintah melihat masalah Covid-19 bukan hanya tentang kesehatan. Tapi berlanjut ke arah ekonomi. 

Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional akibat Covid-19.

"Dua kekuatan (kesehatan dan ekonomi) yang digabung menjadi satu sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih cepat," kata Prof. Wiku dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7).

Prof. Wiku mengungkapkan bahwa penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.

Adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat maupun daerah.

"Tidak ada perubahan dalam lingkup tugas yang dilakukan, bahkan kekuatan ditambah dengan kebijakan ekonomi sehingga menjadi satu kesatuan kekuatan bisa bangun menghadapi situasi pandemi Covid-19," jelasnya.

Prof. Wiku menambahkan bahwa masalah ekonomi yang tidak selesai akan menimbulkan masalah kesehatan yang efeknya bisa lebih besar. 

Sebab tudak hanya Covid-19, Indonesia juga memiliki permasalahan kesehatan lainnya seperti TBC, HIV/AIDS, dan stunting. Jika tidak ditangani dari aspek ekonominya, akan muncul masalah kesehatan yang efeknya lebih besar.

"Inilah yang kita kerjakan agar penyelesaian Covid-19 dapat menyelesaikan permasalahan lainnya," tandasnya. 

Komentar