Minggu, 28 April 2024 | 00:15
NEWS

228 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

228 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
(Dok. Kemenkumham)

ASKARA - Kementerian Hukum dan HAM memindahkan ratusan narapidana bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Sabtu (18/7).

"Telah dipindahkan 228 narapidana bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Berasal dari tiga wilayah yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah. 

Sebelumnya telah dilakukan tiga tahap pemindahan. Tahap pertama dilakukan pemindahan terhadap 41 napi, tahap kedua 44 napi, dan tahap ketiga 31 napi yang merupakan bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan dari Yogyakarta telah dipindahkan sebanyak 22 napi. 

"Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan yang ditempatkan di tiga lapas super maksimum dan maksimum yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika, dan Lapas Batu," jelas Reynhard. 

Lapas di Jawa Barat yang memindahkan napinya yakni Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Gintung 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang, dan Lapas Karawang 15 orang. Sebanyak 10 orang di antaranya mendapat hukuman seumur hidup dan lima orang hukuman mati. 

"Sehingga total sudah 228 narapidana bandar telah kami pindahkan ke lapas super maksimum dan maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020. Ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di lapas dan rutan," ujar Reynhard.

Napi bandar ditempatkan di lapas super maksimum dengan tipe one man one cell. Adapun, proses pemindahan yang dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 berjalan aman dan lancar.

"Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta," pungkas Reynhard. 

Komentar