Kamis, 02 Mei 2024 | 19:05
NEWS

Menkes Terawan Ganti Istilah OTG, OPD dan PDP, Ini Penggantinya

Menkes Terawan Ganti Istilah OTG, OPD dan PDP, Ini Penggantinya
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto (Askara/Aprilia Rahapit)

ASKARA - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto meneken Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (13/4) kemarin.

Kepmenkes tersebut mengubah istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG). 

Dalam Kepmenkes disebutkan bahwa kasus OPD, PDP dan OTG diganti dan terbagi lagi menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi dan Kematian.

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis Kepmenkes tersebut.

Rinciannya, Kasus Suspek atau yang sebelumnya disebut PDP, memiliki kriteria seperti orang dengan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan 14 terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable Covid-19).

Selain itu, Kasus Suspek mengalami demam lebih dari 38 derajat disertai batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia ringan hingga berat. 

Hadir juga istilah baru yakni Kasus Probable, yakni mereka yang masuk dalam kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, dan namun belum ada hasil pemeriksaan laboratoriun (RT-PCR).

Kemudian Kasus Konfirmasi, istilah baru ini mengartikan bahwa seseorang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan labotarorium RT-PCR. Kasus konfirmasi ini juga dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simpsomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). 

Selain itu terdapat istilah Kontak Erat, yakni orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak tersebut adalah kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Lalu, Kontak Erat adalah bersentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain). Kemudian orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Kontak Erat juga merupakan situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. Selain itu ada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. 

"Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi," lanjut Kepmenkes tersebut.

Untuk istilah Pelaku Perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Selanjutnya, istilah Discarded yakni memiliki kriteria seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam, dan seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Sementara, istilah Selesai Isolasi, yakni dengan kriteria Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kemudian, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Istilah Selesai Isolasi juga mencakup kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Terakhir istilah Kematian, yang berartikan Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Komentar