Senin, 08 Juni 2026 | 15:31
NEWS

Penjelasan Kemenkes Tentang Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu

Penjelasan Kemenkes Tentang Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti (Dok BNPB)

ASKARA - Kementerian Kesehatan mengemukakan alasan mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test. Salah satunya memastikan masyarakat agar tidak bingung dengan variasi harga pemeriksaan rapid test. 

Dalam Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi ditekankan, bahwa tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu. 

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya telah menghitung secara wajar. Karena ada beberapa yang menawarkan harga murah sampai harga mahal. 

"Jadi kita ambil range-nya tengah-tengah. Harga di luar di bawah Rp 100 ribu, tapi ada juga sampai di atas Rp 200 ribu. Masyarakat dibikin bingung kan mau pilih yang mana," kata Tri Hesty Widyastoeti di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7).

Terlebih, hal ini merupakan permintaan dari masyarakat sendiri, lantaran sudah banyaknya protes akibat melambungnya biaya tarif rapid test di sejumlah layanan kesehatan. 

"Ini membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung ke tempat pelayanan kesehatan. Karena sudah pasti harganya sekian," jelasnya. 

Tri merinci, batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test itu dihitung dari penyedian alat rapid test hingga jasa layanan dari petugas di fasilitas kesehatan. Paling penting ialah bermanfaat untuk masyarakat.

"Kita menciptakan kewajaran harga-harga itu. Sehingga tidak ada komersialisasi intinya, bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat untuk masyarakat. Ini yang terpenting," ucapnya. 

Batasan tarif ini berlaku pada semua layanan kesehatan dan untuk pasien mandiri bukan pasien screening Covid-19. "Ini untuk pasien mandiri di mana pasien itu meminta pemeriksaan," tandasnya.

Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020. Surat ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo.

Komentar