Kamis, 04 Juni 2026 | 07:42
NEWS

DPRD Soroti Kemampuan Pembangunan di Tanah Reklamasi Ancol

DPRD Soroti Kemampuan Pembangunan di Tanah Reklamasi Ancol
Reklamasi Ancol. (Dok. Kompas)

ASKARA - DPRD DKI Jakarta menyoroti perkembangan terbaru proses reklamasi Pantai Ancol.

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan daratan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

"Kita mengharapkan sejauhmana kekuatan manajemennya untuk bisa menyeimbangkan keinginan kita bahwa Ancol jadi wahana terbesar, paling tidak di Asia Tenggara," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga di Gedung DPRD, Rabu (8/7).

Untuk itu, DPRD DKI mengadakan rapat guna mengukur keseriusan pihak Ancol dalam mengelola  pariwisatanya. 

"Ini kan pengembangan lahan. Kan kebetulan kita habis kunjungan ke sana, lahan kosongnya masih banyak yang masih bisa digunakan, dan fasilitas di Ancol sudah lama. Maksud saya kita mau menekan keseriusan Ancol menjadi pariwisata yang terbesar," jelas Pandapotan Sinaga. 

Reklamasi Ancol saat ini dianggap ironi oleh sejumlah pihak lantaran bertolak belakang dengan janji Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dalam kampanye Pilgub DKI 2017 lalu. Ironisnya, DPRD baru mengetahui keputusan reklamasi Ancol dari pemberitaan media massa.

"Kan selama ini kita tidak pernah diberi tahu. Kita tahu dari televisi ada pergub perluasan lahan, itu yang kita pertanyakan," kata Pandapotan Sinaga.

DPRD menyoroti pelaksananaan Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

"Kita mau tanya terkait kemampuan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. itu seberapa kuat untuk melaksanakan kegiatan tersebut atau dia bekerja sama tidak dengan pihak lain atau dari mana sumber dana melakukan kegiatan tersebut. Jangan hanya dapat izin seperti yang terjadi sekarang ini," jelas Pandapotan Sinaga. 

Dia juga ingin memastikan bahwa pengembangan di atas tanah reklamasi hanya sebuah angan-angan belaka. Adapun, perluasan daratan dilakukan dari hasil endapan sungai dan pembangunan MRT. 

"Itu yang juga mau kita pertegas dengan teman-teman Ancol, kalau diberi izin perluasan lahan ya dieksekusi segera supaya jangan angan-anganan," kata Pandapotan Sinaga.

Ditegaskannya, rapat yang digelar DPRD bukan untuk menyetujui atau menolak adanya reklamasi melainkan fungsi Ancol sebagai salah satu aset Pemprov DKI yang harus didukung menjadi tempat wisata terbesar di Asia.

Komentar