Tampung Pengerukan Sungai, Daratan Ancol Diperluas
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan Kawasan Ancol untuk menampung hasil pengerukan sungai melalui program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai sebagai upaya penanggulangan banjir. Perencanaannya ditetapkan sejak 2009 dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan.
Dalam perencanaannya, tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta tepatnya di Ancol Timur dan Ancol Barat yang menempel langsung dengan area Taman Impian Jaya Ancol.
Proses yang telah berjalan selama 11 tahun ini berdasarkan pertimbangan pilihan terbaik melalui keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta.
Berdasarkan laporan program JEDI/JUFMP, total hasil pengerukan diperkirakan sekitar 3.441.870 meter kubik. Lumpur yang dibuang mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektare yang kemudian akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan adalah untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke laut.
Kemudian area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan ini diperluka pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik.
Hal ini menjadi alasan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 Hektare dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Hektare yang ditandatangani 24 Februari 2020.
Izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur.
"Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektare tanah timbul yang ada di Ancol Timur, dihasilkan dari lumpur hasil pengerukan sungai-sungai di Jakarta. Kemarin dibuatkan Kepgubnya agar bisa mendapat sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," terang Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Jumat (3/7).
Pihaknya juga berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan tersebut secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.
Perluasan dimanfaatkan di antaranya adalah dengan pembangunan tempat bermain anak dan gedung Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam. Peletakan batu pertama pembangunan museum telah dilakukan pada Februari 2020.
Saefullah menuturkan, masyarakat yang kerap terdampak banjir turut terbantu dengan perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai yakni membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan.
Penetapan lokasi tersebut diketahui berpegang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 hektare pada tahun 2009.
Perluasan lokasi di Ancol juga dipilih lantaran dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan.
Sain itu, PT Pembangunan Jaya Ancol diharapkan untuk melakukan kajian teknis agar memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol sehingga tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh.

Komentar