Senin, 08 Juni 2026 | 09:04
NEWS

Warga Depok Tolak Rumah Bersalin Diduga Tak Berizin

Warga Depok Tolak Rumah Bersalin Diduga Tak Berizin
Surat pernyataan warga atas penolakan keberadaan rumah bersalin dan klinik di Kelurahan Pondok Petir, Depok. (Kesatu)

ASKARA - Bangunan rumah bersalin dan klinik yang berlokasi di RT 03 RW 03 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok mendapat penolakan warga Griya Pendidikan.

Pasalnya bangunan tersebut sebelumnya adalah rumah tempat tinggal. Namun, kini berubah fungsi menjadi rumah bersalin dan klinik yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sukardi, warga setempat mengatakan, keberadaan rumah bersalin dan klinik itu mendapat penolakan. Dirinya juga membeberkan adanya kejanggalan dari rumah bersalin yang sebelumnnya difungsikan sebagai rumah tinggal itu.

"Terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang langsung mengalir ke saluran dan pada pipa bekas pembuangan banyak sisa percikan darah yang sudah mengering," ujarnya, Kamis (25/6).

Sukardi mencderitakan, hal itu diketahui ketika warga gotong royong membersihkan saluran air dan jalan lingkungan. Bahkan, keberadaan rumah bersalin dan klinik yang terletak di Jalan Pendidikan itu juga pernah ditolak oleh warga dengan melakukan aksi unjuk rasa.

"Sebagai warga RT 03 RW 03 yang berdekatan, baik yang berbatasan langsung maupun berbatasan gang kami tidak pernah mendapat sosialisasi. Apalagi menandatangani persetujuan izin gangguan maupun persetujuan lainnya," bebernya.

"Intinya kami sebagai warga tidak mengizinkan dan kami telah menandatangani surat penolakan keberadaan rumah sakit dan klinik tersebut di atas materai," tegas Sukardi.

Ketua RW 03 Muhadi membenarkan adanya warga yang membuat surat penolakan. Yakni secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.

"Sebagai ketua RW saya hanya mengupayakan agar warga tetap akur. Kita harus mencari jalan tengah agar masyarakat bisa rukun, damai, tidak ada lagi selisih paham," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Regulasi Bidang Sumber Daya Kebidanan Dinas Kesehatan Kota Depok drg. Ambar mengatakan, rumah bersalin dan klinik yang berada di Kelurahan Pondok Petir itu sudah menghadap ke dinas kesehatan.

Namun, apabila di lapangan ditemukan ada kejanggalan, dinas kesehatan tak segan-segan memberikan sanksi dengan pencabutan izin praktik kebidanan dan klinik ketika ada praktik di luar prosedur.

"Kami sudah memanggil dan memberikan saran dan masukan agar sosialisasi kepada warga. Jadi kami tidak tahu itu. Masalah izin praktik kebidanan dari IBI apakah sudah sesuai prosedur," jelasnya. (kesatu) 

Komentar