Sabtu, 04 Mei 2024 | 00:21
NEWS

Dituduh Melakukan Pelanggaran Tarif, Ini Penjelasan Lion Air

Dituduh Melakukan Pelanggaran Tarif, Ini Penjelasan Lion Air
Lion Air (Travelmaker.id)

ASKARA - Lion Air Group menyatakan, tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. 

Aturan tersebut mengenai tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.  

"Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (25/6).

Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, pihaknya tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain. 

Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

"Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan," ucap Danang. 

Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Contoh beberapa rute domestik yaitu Balikpapan (BPN)-Jakarta Soekarno-Hatta (CGK) Rp 1.614.000 Rp 565.000, Banjarmasin (BDJ)-Yogyakarta Kulonprogo (YIA) Rp 1.255.000 Rp 439.000. 

Selain itu, Denpasar (DPS) -Surabaya (SUB) Rp 638.000 Rp 223.000 Gorontalo (GTO) -Makassar (UPG) Rp 1.418.000 Rp 496.000, Jayapura (DJJ)-Sorong (SOQ) Rp 1.387.000 Rp 485.000.

Penjelasan tersebut, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah. Serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya.

"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini, merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," tandasnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan pihaknya memutuskan tujuh maskapai menjadi terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tujuh maskapai yang terlibat itu, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

 

Komentar