Senin, 29 April 2024 | 10:06
NEWS

Mbak Reisa Sampaikan Keputusan Pak Jokowi Soal Kegiatan Ibadah

Mbak Reisa Sampaikan Keputusan Pak Jokowi Soal Kegiatan Ibadah
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Reisa Broto Asmoro (Dok BNPB)

ASKARA - Kegiatan di tempat ibadat masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan kuning, dan dengan syarat ketat agar tidak menjadi sumber penularan Covid-19.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Reisa Broto Asmoro mengatakan, keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, Selasa lalu (2/6). Keputusan tersebut ditempuh setelah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka. 
 
"Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah," ujar Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (21/6).

Zona kuning diketahui merupakan zona yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi dengan tingkat risiko penularan Covid-19 rendah. "Namun, pemerintah mengimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran Covid-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung," kata Reisa.

Reisa menuturkan, Gugus Tugas Nasional juga mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru. "Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah," ujarnya. 

Kehati-hatian dalam kesiapan syarat ketat kegiatan ibadat, misalnya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), saat ini tengah mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja, termasuk juga persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat Nasrani lain. 

"Perwakilan umat Buddha Indonesia, atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI,” katanya.

Semua pimpinan lintas agama, kata dia, berkomitmen pada tingkat disiplin masyarakat yang perlu menjadi perhatian. "Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi," imbuhnya.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) merujuk pada pesan Yusuf Kalla protokol kesehatan di masjid harus diterapkan, seperti jaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, mengenakan masker, pengurus ibadat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta menggunakan peralatan ibadah sendiri. Sedangkan adaptasi kebiasaan baru di gereja katolik, KWI akan menerapkan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

"Persiapan tempat ibadah, edukasi umat, sarana prasarana, protokol internal pengelolaan, dan protokol ibadat, dan lain-lain, dan sebelum melakukan kegiatan keagamaan, keuskupan harus lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga, dapat beribadah di rumah ibadah dengan aman," tuturnya.

Selain itu, PGI juga saat ini terus mengimbau seluruh gereja untuk berkoordinasi dengan gugus tugas lokal untuk mengetahui perkembangan status kesehatan di wilayahnya. 

Lebih lanjut, Reisa mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Surat edaran ini menekankan komitmen untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara gugus tugas dan pengelola tempat ibadat, baik ini masjid, gereja, pura, vihara maupun tempat ibadat lain. 

Peraturan yang dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah tentunya harus mengikutinya. "Kita bisa bersatu melawan COVID-19 ini jika kita bisa melakukannya bersama-sama," pungkasnya.

Komentar