Kamis, 04 Juni 2026 | 10:25
NEWS

Ini Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi

Ini Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi
Menteri Agama, Fachrul Razi (Youtube BNPB)

ASKARA - Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan akan masuk tahun ajaran baru pertengahan bulan Juli 2020. 

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, panduan itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama empat kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran. 

Menurutnya, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kemendikbud. Baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," ujarnya melalui telekonferensi, Kamis (18/6).

Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), SD Teologi Kristen (SDTK).

SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK). Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK).

Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Untuk pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah. 

Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (non formal). 

Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. 

Sedangkan Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.

Ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Seperti membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Aman Covid-19, dibuktikan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat," terang Fachrul Razi. 

Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tandasnya. 

Komentar