Mendikbud: Sekolah Wajib Ditutup Lagi Jika Ada Penambahan Kasus Covid-19
ASKARA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten atau kota dalam zona hijau pada tahun ajaran baru 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi.
"Peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar enam persen," kata Mendikbud Nadiem Makarim kepada media, Selasa (16/6).
Menurutnya, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
"Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," jelas Nadiem.
Persyaratan kedua adalah jika pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama memberi izin. Serta sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Kemudian, wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," ujar Nadiem.
Nadiem juga mengajak semua pihak bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
"Dengan semangat gotong royong di semua lini saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," katanya.
Panduan pembelajaran tatap muka pada zona hijau di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye dan merah. Tahapan pembelajaran dilaksanakan dengan sejumlah pertimbangan.
"Berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem.
Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka ialah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itu pun harus dilakukan sesuai tahapan waktu yang telah ditentukan. Namun jika kembali ada yang terpapar virus corona (Covid-19) maka kegiatan pembelajaran langsung dihentikan.
"Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," demikian Nadiem.

Komentar