Kamis, 23 Mei 2024 | 17:44
NEWS

Terminal Jabodetabek Kembali Layani Penumpang, Kecuali Dua Terminal Ini

Terminal Jabodetabek Kembali Layani Penumpang, Kecuali Dua Terminal Ini
Terminal Kampung Rambutan (Grid.id)

ASKARA - Sebanyak tujuh terminal bus yang melayani perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sudah bisa melayani keberangkatan penumpang mulai Senin (8/6). 

Pembukaan terminal bus tersebut menyusul selesainya perpanjangan larangan sementara penggunaan sarana transportasi dalam rangka pengendalian transportasi mudik/balik Idul Fitri 1441 H, 7 Juni 2020 kemarin.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT), Polana B. Pramesti mengatakan, dari sembilan terminal terdapat dua terminal yang belum melayani bus AKAP yaitu Terminal Jatijajar Depok, dan Terminal Poris Plawad Tangerang.

Sementara itu, tujuh terminal yang sudah kembali melayani AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi.

Dikatakan Polana, kedua terminal yang belum kembali melayani Bus AKAP tersebut merupakan bagian dari empat terminal selain Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

“BPTJ memutuskan untuk masih menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah terminal berada yaitu Kota Depok dan Kota Tangerang," ujar Polana B. Pramesti, melalui keterangan tertulisnya sesaat lalu, Senin (8/6).

Kedua wilayah tersebut, kata Polana, statusnya masih terus berjuang mengurangi tingkat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) menuju kondisi yang lebih baik. Dua terminal tersebut akan dioperasikan kembali setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah atau gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah. 

"Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tutur Polana. 

Meski Terminal Jatijajar dan Poris Plawad belum melayani AKAP, namun kedua terminal tersebut sudah melayani bus AKDP dan tetap beroperasi memberikan layanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (TransJabodetabek). 

Polana juga mengingatkan agar terminal-terminal di Jabodetabek harus tetap menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing berupa pembatasan jumlah penumpang maupun pengaturan tempat duduk.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), telah diambil kebijakan untuk memperpanjang larangan sementara pengoperasian sarana transportasi untuk mudik/balik sampai dengan tanggal 7 Juni 2020, yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2020. 

Komentar