Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39
NEWS

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Listrik Raja Ampat

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Listrik Raja Ampat
Ilustrasi. (Dok. Gatra)

ASKARA - Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang atas nama Selviana Wanma atau Selvi (SW). 

SW ditangkap di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (5/6).

SW merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Adapun potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 3.279.466.358. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini terpidana belum bisa dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan lantaran sedang sakit dan menjalani perawatan inap di Rumah Sakit MMC Jakarta. 

"Nah, tidak mau ambil resiko, kita periksa dulu ke rumah sakit. LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," katanya.

Karena itu, lanjut Hari, pihaknya akan menunggu eksekusi sampai SW dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun menghindari terpidana kabur, dia memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan. SW juga akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan. 

"Semua kan sekarang ke situ (mencegah Covid-19). Jadi kita tunggu saja. Saya juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.

Adapun, dalam kasus korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW, Pengadilan Tipikor dalam amar putusannya Nomor 32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST pada 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 8 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.  

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta kepada SW. Putusan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 17 Juli 2014. 
Namun di Mahkamah Agung SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. 

Rapat Permusyawaratan MA pada 27 Oktober 2016 menyatakan terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp 1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta agar Kejaksaan Agung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. 

Menurutnya, situasi saat ini di tengah wabah Covid-19 jangan sampai menjadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. Apalagi dalam kasus dugaan pengadaan listrik di Raja AMpat yang menjerat SW sudah berkekuatan hukum tetap.  

"Itu kan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Kan sudah tugasnya dia. Jangan diberi ruang untuk kompromi itu," kata Yusuf kepada media Sabtu (6/6). 

Dia pun meminta agar proses eksekusi SW juga dirilis ke hadapan publik. 

"Selama ini kan kejaksaan memang disoroti karena banyak komprominya. Di era Jaksa Agung Burhanuddin ini kita punya harapan besar untuk kejaksaan melakukan gebrakan-gebrakan besar di luar kebiasaan. Tidak boleh penegakan hukum itu dihambat oleh apapun," tegas Yusuf.

Komentar