Senin, 08 Juni 2026 | 19:00
NEWS

Wali Kota Airin Juga Wajibkan SIKM di Wilayahnya

Wali Kota Airin Juga Wajibkan SIKM di Wilayahnya
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (Radarbanten)

ASKARA - Warga dari luar wilayah Jabodetabek dan Banten yang ingin memasuki Kota Tangerang Selatan harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

Keputusan sesuai dengan ketentuan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Airin Rachmi Diany menjelaskan, ketentuan tersebut diberlakukan sesuai dengan pelaksanaan PSBB jilid tiga dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten.

"Di Pergub ada penjelasan siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin, dan kami sudah membuat perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie. Nantinya DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.

Warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa mengajukan permohonan melalui laman simponie.tangerangselatankota.go.id.

Pemkot Tangsel menerbitkan dua jenis SIKM yakni izin untuk perjalanan berulang dan izin untuk sekali perjalanan.

Airin mengatakan, pihaknya mengerahkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut serta menindak pelaku pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menambahkan, pembatasan akses keluar masuk wilayah kota ditujukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

"Kami ingin meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Pemkot Tangsel," katanya. (jpnn)

Komentar