Sabtu, 20 April 2024 | 15:49
NEWS

Ini Detail Jadwal Aktivitas Fase I Masa PSBB Transisi di Jakarta

Ini Detail Jadwal Aktivitas Fase I Masa PSBB Transisi di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Kantor dan tempat usaha menjadi sektor yang diizinkan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam waktu sepanjang bulan Juni di DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, aktivitas perkantoran bisa dimulai Senin, (8/6). Hal yang sama berlaku untuk rumah makan, keduanya diberlakukan dengan ketentuan 50 persen.

"Dari 50 persen yang bekerja kita mengharuskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift," ujar Anies, Kamis (4/6).

Untuk rumah makan hanya berlaku yang bersifat mandiri atau tidak bergabung dengan bagian dari pusat pertokoan atau perbelanjaan. Kemudian perindustrian, pergudangan, pertokoan hingga retail yang sifatnya berdiri sendiri, bukan bagian dari pusat pertokoan dibolehkan beroperasi mulai Senin (8/6) dengan kapasitas tamu yang boleh masuk hanya 50 persen.

"Semua pengaturan di dalam harus mengandalkan jarak satu meter, detailnya kita akan punya protokol," katanya. 

Sebelumnya, Anies menekankan fase I menuju masa normal baru terbagi dalam empat pekan, yakni pekan pertama pada 5-7 Juni, pekan kedua 8-14 Juni, dan pekan ketiga 15-21 Juni dan pekan keempat 22-28 Juni.

Berikut detail jadwal pembukaan Fase I:

1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)

• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)

2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)

• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:

- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)

• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang

4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)

Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.

Dikatakan Anies, jika Fase I berhasil diterapkan maayarakat dengan protokol kesehatan dengan baik, maka dapat berlanjut hingga fase ke II. 

"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," ungkap Anies.

Komentar