PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 18 Juni 2020.
"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (4/6).
Menurutnya, bulan Juni ini adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Periode pada Juni ini adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," jelas Anies.
Sebelumnya, tersebar keputusan gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB diperpanjang hingga 18 Juni. Keputusan menyebut PSBB mulai berlaku 5 Juni.
Dalam keputusan gubernur tersebut dikatakan bahwa perpanjangan PSBB berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) DKI Jakarta.
Faktanya selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan Covid-19 di Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus.
Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
Kemudian mengacu juga kepada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014.
Hal itu tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Juga mengacu terhadap UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Juga berdasarkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
Pun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19), di Provinsi DKI Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).
Terakhir, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003). (antara)

Komentar