DPRD Minta Rumah Ibadah di Seluruh Jakarta Dibuka Lagi
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengkaji aturan untuk membuka kembali rumah ibadah di seluruh wilayah ibu kota.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, di masa kenormalan baru (new normal), warga sudah saatnya dapat beraktivitas seperti biasa. Meski dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.
"Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu, saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktifitas, termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah," jelasnya, Senin (1/6).
Menurut Pras, untuk membuka kembali rumah ibadah, Pemprov DKI bisa merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dari aturan tersebut, Pemprov DKI perlu menekankan mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang hendak dioperasikan kembali.
"Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui untuk dibuka kembali," ujarnya.
Pras juga mendorong perangkat lingkungan mulai dari RT, RW, FKDM, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas untuk mulai menyosialisasikan dibukanya kembali rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Karena memang pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan. Karena itu, semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan," katanya.
Pras berharap warga ibu kota bisa segera beribadah di rumah ibadah meski dengan protokol kesehatan yang diterapkan.
"Tempat ibadah harus dibuka. Karena di sanalah kita banyak meminta memohon kepada Allah SWT untuk memberikan kekuatan dan kesabaran serta kesehatan di situasi pandemi ini," imbuhnya.

Komentar