Minggu, 19 Mei 2024 | 19:43
NEWS

Operasi Pasar Tekan Harga Gula, Komisi VI Apresiasi Kemendag dan Satgas Pangan

Operasi Pasar Tekan Harga Gula, Komisi VI Apresiasi Kemendag dan Satgas Pangan
Ilustrasi operasi pasar gula pasir. (Dok. Medcom)

ASKARA - Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan mengapresiasi kegiatan operasi pasar gula pasir yang digelar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. Operasi pasar yang dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula pasir di pasaran menjelang Lebaran. 

Operasi pasar yang juga melibatkan Pemerintah Kota Tangerang serta salah satu produsen pangan itu dilakukan di Pasar Anyar, Tangerang dengan mendistribusikan 24 ton gula pasir untuk dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 12.500 per kilogram. Selain di Tangerang, operasi pasar juga dilakukan Kemendag dan Satgas Pangan di berbagai provinsi yang pasokan gulanya sudah defisit.

"Saya selaku anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi langkah dan kegiatan konkret yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan serta berbagai pihak lainnya yang telah melakukan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga gula pasir di pasaran yang sempat mengalami kenaikan harga beberapa waktu lalu," jelas anggota Komisi VI Andre Rosiade kepada media, Selasa (19/5).  

Dia menilai bahwa kegiatan operasi pasar gula pasir tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Apalagi sebentar lagi umat muslim Indonesia juga akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi sulit seperti ini diperlukan langkah konkret dari pemerintah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. 

"Saya berharap pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan untuk terus rutin melakukan operasi pasar, baik dengan melibatkan pihak swasta maupun BUMN untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran. Sehingga daya beli masyarakat bisa terus meningkat dan roda ekonomi terus berputar di tengah kondisi seperti ini," ujar Andre. 

Komisi VI DPR juga mendukung sanksi tegas yang dikeluarkan Satgas Pangan untuk menindak oknum yang menjual harga gula pasir di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram. Pasalnya, Satgas Pangan dan Kemendag sudah memastikan ketersediaan komoditas gula terpenuhi hingga menjelang Lebaran.

"Saya mendukung kebijakan Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang yang akan menindak tegas para oknum yang menjual harga gula pasir di atas Harga Eceran Tertinggi," kata Andre.

Kenaikan harga gula pasir di pasaran beberapa waktu belakangan disebabkan aktivitas logistik yang terhambat karena pandemi Covid-19 yang membuat sejumlah daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga supply terhambat.

"Karena itu, langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok adalah dengan memperbaiki sistem manajemen logistik. Dengan demikian pemerintah dapat memperhitungkan waktu panen. Sebab ketika produksi cukup dan permintaan tetap maka harga akan stabil. Tetapi jika produksinya terbatas lalu permintaan tinggi maka harga pasti akan naik," pungkas Andre yang juga ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat.

Komentar