Kronologi Penjemputan dan Pengembalian Habib Bahar bin Smith ke Lapas
ASKARA - Habib Bahar bin Smith harus kembali mendekam di balik jeruji, setelah baru beberapa hari lalu menghirup udara bebas. Habib Bahar yang terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana penganiayaan itu dijemput di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa dinihari (19/5).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan), Reynhard Silitonga mengatakan, tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, mulai melakukan penjemputan pukul 01.45 WIB.
"Pukul 02.00 WIB, tim tiba di kediaman Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan Asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," ungkapnya, Selasa (19/5).
Kemudian, pukul 03.15 WIB narapidana Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19. Selain itu juga dirinya dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.
Sebelumnya, Habib Bahar diberikan asimilasi di rumah setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 Mei 2020 sore.
⠀
Habib Bahar dikembalikan lagi ke lapas lantaran melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, setelah diberikan asimilasi di rumah.
"Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah, ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat," ujar Reynhard.
Habib Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya, yang bersangkutan juga dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga permasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," tuturnya.

Komentar