Selasa, 21 Mei 2024 | 14:18
NEWS

Membayar Zakat di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan MUI

Membayar Zakat di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh (Dok BNPB)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hanya muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir Ramadan yang bisa membayar zakat fitrah.

Diketahui, zakat juga dilaksanakan untuk mensucikan jiwa bagi umat muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan.

"Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin kemarin(18/5).

Dikatakan, untuk menunaikan zakat adalah tidak terikat waktu, fleksibel, bisa kapan saya, mulai awal Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Namun, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, diimbau lebih baik umat muslim melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idul Fitri tiba.

Hal ini ditekankannya agar tidak terjadi penumpukan orang, guna mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

"Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba. Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan," jelas Asrorun.

Kepada para amil zakat, laz, baz juga diimbau untuk proaktif dalam menyosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan, dan juga memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu amil juga diimbau memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik.

Artinya, pembayaran zakat tidak harus bertemu secara fisik. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zakat tidak harus ada ijab qobul secara fisik bertemu.

Amil juga diminta untuk kreatif, yakni melakukan diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik atau penerima zakat, dengan harapan harta zakat yang diberikan kepada mustahik, dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapi.

"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena Covid-19, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya,” ujar Asrorun.

"Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang jika tidak mungkin dipenuhi melalui harta zakat, masih bisa memperolehnya melalui instrumen keagamaan yang lain, seperti infak sedekah, dan juga sumbangan hal lainnya,” pungkasnya.

 

Komentar