Aliran Uang Pemudik Mengalir ke Pengusaha Angkutan Pelat Hitam
ASKARA - Hakekat pembatasan atau pengendalian transportasi itu mencegah penularan virus corona (Covid-19). Mengingat pemerintah baru menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan transportasi darat selama larangan mudik.
Melalui surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Namun dalam kerangka tetap melarang mudik dan harus mentaati protokoler kesehatan," ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Terlebih pentingnya memastikan seseorang yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum harus negatif Covid-19.
Mengingat mudik tak hanya soal aktivitas mobilitas seseorang, tetapi terkait nilai-nilai silaturahmi serta hormat kepada orangtua. Namun tidak mudah memberikan pemahaman itu ke publik.
Kendati pemerintah sudah berupaya keras secara aturan dan pelarang fisik di lapangan. Pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga sudah dilakukan.
"Beroperasinya transportasi umum tidak untuk mudik. Namun sulit untuk dihindari jika tidak digunakan untuk perjalanan mudik di masa jelang lebaran," ucap Djoko.
Saat ini, aliran uang pemudik mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam. "Angkutan pelat hitam merajalela beroperasi memenuhi mobilitas orang antar kota antar provinsi yang cukup tinggi," cetusnya.
Sebagai diketahui data dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, total yang datang ke Jawa Tengah sejak 26 Maret-9 Mei 2020 sebanyak 824.833 orang. Sampai 24 April 2020 jumlah perantau datang di Jawa Tengah sebanyak 676.178 orang.

Komentar