Selasa, 09 Juni 2026 | 17:57
NEWS

Seribu Lebih Perusahaan di Jakarta Melanggar PSBB

Seribu Lebih Perusahaan di Jakarta Melanggar PSBB
Ilustrasi PSBB. (Kompas)

ASKARA - Hasil inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Jumat (8/5), menemukan 1.019 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga hari ke-29 pemberlakuannya dengan 176 perusahaan ditutup sementara.

Data Disnakertrans DKI, 176 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk dalam katagori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB.

176 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah yakni 31 perusahaan di Jakarta Pusat, 44 di Jakarta Barat, 33 di Jakarta Utara, 23 di Jakarta Timur, dan 45 di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 14.679 orang.

Selain perusahaan ditutup sementara, ada 243 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 243 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin yang diberi peringatan tersebar di Jakbar 61, Jakut 89, Jaktim 80, dan Jaksel 13. Kesemuanya secara total memiliki pekerja 41.948 orang.

Sementara itu, ada 600 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Perusahaan yang termasuk katagori ini berada di Jakpus 151, Jakbar 73, Jakut 119, Jaktim 125, Jaksel 128 dan Kepulauan Seribu empat perusahaan. Secara total semuanya memiliki pekerja 75.019 orang.

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansah menyebut, penutupan sementara pada 176 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Pergub 33/2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan yang rencananya selesai 22 Mei. 

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Andri Yansah juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kemenperin yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan. Dengan terus digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama PSBB di Jakarta yang dinilai tanpa ada pertimbangan jenis usaha, sementara kasus Covid-19 terus bertambah.

"Menperin kasih izin terus sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah. (jpnn)

Komentar