Kamis, 04 Juni 2026 | 09:43
NEWS

Perppu Terbit, Pilkada Serentak Resmi Bergeser ke Desember 2020

Perppu Terbit, Pilkada Serentak Resmi Bergeser ke Desember 2020
Ilustrasi Perppu (Dok HGW)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Jokowi dan resmi diundangkan.

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

Mengingat Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. 

"Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," terang Bahtiar. 

Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka kemungkinan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. 

"Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020," tambahnya. 

Komentar