Bawaslu Temukan Unsur Politisasi Bansos Covid-19 di Empat Daerah
ASKARA - Badan Pengawas Pemilu mencium upaya politisasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, dugaan politisasi terjadi karena terdapat foto kepala daerah dalam paket bansos.
Di sisi lain, mereka yang menyertakan foto masih bisa maju sebagai peserta pilkada. Sebab, para kepala daerah itu masih memimpin satu periode, sehingga masih memenuhi syarat untuk berkontestasi politik.
"Memang laporan dari teman-teman daerah ada beberapa provinsi yang terjadi politisasi bansos. Jadi beberapa petahana yang berpotensi karena memang masih memenuhi syarat berkontestasi, karena baru menjabat satu kali," jelas Ratna Dewi, Jumat (1/5).
Data Bawaslu, dugaan politisasi terhadap bansos muncul di Provinsi Lampung, Bengkulu, Kabupaten Klaten, dan Sumatera Barat.
"Itu memang hasil pengawasan kami dan mendapatkan peristiwa itu," kata Ratna Dewi.
Namun, Bawaslu belum bisa menindak dugaan politisasi bansos secara hukum. Hingga kini belum terdapat kontestan pilkada definitif.
Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada hanya memungkinkan Bawaslu menindak dugaan politisasi ketika terdapat kandidat definitif.
"Ya karena unsur di dalam pasal 71 ayat 3 itu adalah menguntungkan atau merugikan pasangan lainnya. Kalau di tahapan ada pasangan calon (definitif) itu masih terjadi tentu itu ditindak," beber Ratna Dewi.
Saat ini, Bawaslu di daerah sekadar melakukan imbauan kepada pimpinan daerah untuk tidak melakukan dugaan politisasi bansos.
Misalnya, dengan menyurati kepala daerah tidak menyertakan foto dalam paket bansos.
"Kalau itu program pemerintah untuk mengindari diduga ada unsur kepentingan politik seharusnya menggunakan lambang pemerintah daerah saja," demikian Ratna Dewi. (jpnn)

Komentar