Senin, 08 Juni 2026 | 11:57
NEWS

Politisi PKS Kritik Pepres Izin Impor Jokowi, Barang Impor Akan Banjir

Politisi PKS Kritik Pepres Izin Impor Jokowi, Barang Impor Akan Banjir
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Negara)

ASKARA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan guna menata dan menyederhanakan izin impor, termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020. Namun peraturan itu dinilai mengancam sejumlah produk lokal.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak menilai, Perpres ini sangat membahayakan bagi produk-produk lokal bangsa Indonesia, karena barang impor akan semakin membanjiri Indonesia. 

Padahal saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia bulan Maret 2020 surplus sebesar 743 juta US$. 

Nilai ekspor Maret 2020 sebesar 14,09 miliar US$ dan impor hanya 13,35 miliar US$. Apakah ada tekanan asing di bulan Februari dan Maret 2020 yang menyebabkan munculnya Perpres 58/2020?

"Ini terjadi disaat produk-produk lokal khususnya UMKM terus dimarjinalkan tanpa dibuka akses pasar dan insentif yang memadai," ujar Amin dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Terlebih dalam perpres tersebut, persyaratan teknis izin impor dapat ditangguhkan dalam keadaan tertentu (kebutuhan mendesak, terbatasnya pasokan dan terganggunya distribusi). Ini tertera dalam pasal 5 ayat 3. 

Persoalannya, penetapan keadaan tertentu tersebut, dapat dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian bersama pejabat yang ditunjuk atas nama menteri. Bisa Dirjen, atau siapapun, lewat mekanisme rapat koordinasi (pasal 4 ayat 2).

"Saat impor besar-besaran terjadi (dan ini boleh dilakukan tanpa izin persyaratan teknis). Sehingga bisa sangat merugikan pelaku usaha dalam negeri," nilainya.  

Dikatakannya keadaan tertentu dalam pasal 5 ayat 3 yang membolehkan impor tanpa persyaratan teknis juga tidak detail. Misalnya saat harga melebihi tingkat kewajaran. "Tidak dijelaskan patokan angka atau presentasenya," cetusnya. 

Dalam pasal 4 dan 5 ini juga menabrak ketentuan yang tertuang dalam UU 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa perizinan impor dilakukan oleh Menteri Perdagangan (pasal 49 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU 7/2014).

Lebih parah lagi, Perpres ini juga dapat menegasikan UU di atasnya. Dalam pasal 10 Perpres ini disebutkan semua ketentuan peraturan UU mengenai pemberian persyaratan perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini.

"Ini seakan-akan UU yang bertentangan dengan Perpres menjadi tidak berlaku, atau dengan kata lain, Perpres berkedudukan lebih tinggi dibanding UU," tandasnya. 

Komentar