Senin, 27 Mei 2024 | 17:07
NEWS

Kapal-kapal yang Masih Boleh Berlayar Saat Larangan Mudik

Kapal-kapal yang Masih Boleh Berlayar Saat Larangan Mudik
Kapal penumpang (Smartcitymakassar.com)

ASKARA - Moda transportasi laut yang melayani angkutan penumpang dihentikan seluruh operasinya. Hal ini menindaklanjuti arahan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H. 

Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020. Hal ini pun ditindak lanjuti kembali oleh sub sektor Transportasi Laut.

"Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, Jumat (24/4).

Wisnu menuturkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut ini termasuk pengoperasian kapal yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kecamatan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk di daerah tujuannya.

Meskipun begitu, ada beberapa kapal penumpang yang dikecualikan. Dalam hal ini kapal tersebut masih dipergunakan dalam larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020. Yakni, untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan.

"Yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," tuturnya.

Selanjutnya, pengecualian kapal ini juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing. 

"Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu provinsi, kabupaten dan kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB," ujar Wisnu.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut. 

"Bagi Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi," jelasnya.

Pelaksanaan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas covid-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri setempat.

Pengawasan ini berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) dan dilaksanakan pada akses utama keluar atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan. Pengawasan terhadap angkutan penumpang ini juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik. 

"Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang," tuturnya.

Wisnu menegaskan, selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai, melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), maupun melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.

Selain itu terkait dengan keselamatan dan keamanan, pihaknya telah menyiagakan Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selama masa pandemi Covid-19, terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

Komentar