ASKARA - Di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang saat ini melanda Indonesia, berdampak banyak tenaga kerja yang di-PHK. Data per 13 April (2020) menunjukkan terdapat 749,4 ribu tenaga kerja formal yang terkena PHK.
Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi para tenaga kerja.
"Terlebih lagi, banyak tenaga kerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat perusahaan dimana mereka bekerja terhenti operasionalnya," ujar Anggota Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari di Jakarta, Kamis (23/4).
Dia juga meminta BPJS TK untuk memudahkan mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Selain itu, BPJS TK pun harus melakukan aksi-aksi lebih yang bermanfaat bagi yang terkena PHK maupun yang masih bekerja.
Putih Sari mengatakan, JHT merupakan satu-satunya program dari BPJS TK yang dananya dapat segera dicairkan jika tenaga kerja tersebut terkena PHK.
"Sedangkan program lainnya tidak dapat dicairkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)," kata Politisi Partai Gerindra ini.
Putih juga mendorong, BPJS TK melakukan aksi-aksi lebih dari itu, bagi yang terkena PHK berupa pemberian pelatihan dan santunan sembako sedangkan bagi yang masih bekerja berupa pemberian masker dan juga santunan sembako. “Iuran anggota yang terkumpul sangat besar, sudah sewajarnya itu kembali ke anggota,” tandasnya.
Selain itu, Putih Sari juga mengimbau, BPJS tetap melakukan pelayanan seperti biasanya, karena BPJS bukan yang termasuk yang harus melakukan WFH (Work From Home -red) di saat wabah Covid-19 ini.
“Dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar -red) pun justru untuk instansi strategis tetap memberikan pelayanan termasuk dalam hal ini BPJS, apalagi tidak semua wilayah menerapkan PSBB,” ucapnya.
Lebih lanjut Putih menyatakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB menyebutkan untuk instansi yang mengurusi antara lain pelayanan kesehatan, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi seperti biasanya.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan BPJS merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat.
"BPJS juga mengelola dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta BPJS. Artinya menurut Permenkes termasuk instansi yang tetap beroperasi di saat pemberlakuan PSBB," tutup legislator asal Dapil Jabar 7 ini.