ASKARA - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Suara Rakyat Kota (FSR KOTA) menyampaikan surat dukungan dan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana logistik politik senilai Rp10 miliar.
Surat bernomor 031/LSM/FSR-KOTA/ADUAN-DUKUNGAN/X/2026 tersebut tertanggal 20 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Utara di Manado.
Dalam surat tersebut, FSR KOTA menyatakan memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dalam perkara dengan nomor laporan STTLP/B/265/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
FSR KOTA juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang, berdasarkan isi surat tersebut, telah menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.
Selain memberikan dukungan, FSR KOTA meminta penyidik Polda Sulut melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yasti Soepredjo Mokoagow.
Permintaan tersebut, sebagaimana tertulis dalam surat, didasarkan pada keterangan yang disebut berasal dari Nayodo Koerniawan dalam proses penyidikan.
FSR KOTA menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi relevan diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran perkara secara utuh serta mencegah terjadinya kesimpulan yang hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.
Dorong Penegakan Hukum Berimbang
Ketua FSR KOTA, Sukamui Lobud, bersama Sekretaris Reza David Walnur, menandatangani surat yang juga memuat permohonan agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dalam surat itu, FSR KOTA juga meminta agar proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
FSR KOTA menyampaikan surat tersebut dengan sejumlah tembusan, antara lain kepada Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Kapolda Sulawesi Utara sebagai laporan induk.
Namun, permintaan pemeriksaan terhadap Yasti dalam surat tersebut merupakan aspirasi dan permohonan dari FSR KOTA, bukan penetapan bahwa Yasti telah melakukan tindak pidana.
Status hukum dan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara tetap harus ditentukan berdasarkan proses penyidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Menunggu Proses Penyidikan
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp10 miliar tersebut kini menjadi perhatian publik di Kotamobagu.
Dengan adanya surat FSR KOTA, masyarakat berharap proses penyidikan dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap pihak yang diminta oleh sebuah lembaga masyarakat juga tetap merupakan kewenangan penyidik. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai relevansi keterangan setiap pihak berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang tersedia.
Karena itu, publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut sebelum adanya hasil penyidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
FSR KOTA melalui suratnya menegaskan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan meminta agar perkara tersebut ditangani secara menyeluruh.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Yasti Soepredjo Mokoagow terkait permintaan pemeriksaan yang disampaikan FSR KOTA tersebut. Keterangan dari pihak Yasti penting untuk memberikan perspektif yang berimbang terhadap informasi yang berkembang.
Askara.co akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi penyidik dan para pihak terkait.