Selasa, 09 Juni 2026 | 23:48
OPINI

Catatan Astina

Gagal, Pemprov Jakarta Tidak Serius Jalankan PSBB yang Dimintanya Sendiri

Gagal, Pemprov Jakarta Tidak Serius Jalankan PSBB yang Dimintanya Sendiri
Ilustrasi. (Kompas)

Malam tadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 28 hari mendatang hingga tanggal 22 Mei. Perpanjangan PSBB dilakukan karena gagalnya pelaksanaan PSBB tahap pertama pada 10-23 April. 

Memang dapat dilihat bahwa dua pekan pemberlakukan PSBB tahap pertama tidak bekerja melaksanakan semua aturan PSBB untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. Sejak awal wabah Covid-19, Kota Jakarta merupakan kota tertinggi di Indonesia dengan kasus pasien positif Covid-19. Hingga perpanjangan ini pun posisi Kota Jakarta masih yang tertinggi kasus positif.  

Penetapan PSBB di Jakarta diberlakukan oleh gubernur melalui Pergub Nomor 33/2020 mulai tanggal 10 hingga 23 April. Tetapi dalam perjalanannya, PSBB di Jakarta asal jalan saja dan lebih banyak bermain pencitraan di pemberitaan media semata tentang pengawasan di check point PSBB di jalan-jalan raya. Selebihnya PSBB hanya label saja tanpa ada usaha pengawasan dan penegakan aturan secara baik guna menekan penyebaran Covid-19. Padahal PSBB diajukan pemberlakuannya oleh Pemprov Jakarta kepada menteri kesehatan atau pemerintah pusat untuk melakukan upaya membasmi atau memotong penyebaran  Covid-19 di Jakarta. 

Data perkembangan kasus Covid-19 pada 10 April di Jakarta menunjukkan ada 1.810 kasus positif Covid-19, pasien meninggal dunia 156 orang dan kasus sembuh ada 82 orang. Sepekan PSBB Jakarta, tanggal 16 April data kasus Covid-19 menunjukkan ada 2.670 kasus positif, meninggal dunia 248 orang dan yang sembuh menjadi 202 orang. Selanjutnya pada hari ini jam 13.10 WIB tanggal 22 April terdapat 3.399 kasus pasien positif, meninggal dunia 308 orang dan pasien sembuh 291 orang.

Data perkembangan Covid-19 di Jakarta ini membuktikan bahwa masih terus terjadi pertambahan kasus positif. Pertambahan ini bisa jadi bukti bahwa PSBB di Jakarta tidak dijalankan oleh pemprov secara konsisten dan salah satu dampak nyatanya adalah penambahan kasus positif yang terus terjadi.

Ada saja kejadian yang mencerminkan terjadinya pelanggaran terhadap aturan PSBB itu sendiri di wilayah Jakarta. Misalnya pada 15 dan 16 April terjadi penumpukan penumpang di stasiun dan KRL dari Bogor, Depok dan Bekasi menuju ke Jakarta. Kejadian penumpukan penumpang ini menunjukkan bahwa di Jakarta masih banyak perkantoran atau perusahaan yang seharusnya libur tetapi masih beroperasi. Para pekerja rupanya masih diharuskan masuk bekerja ke Jakarta maka terjadilah kepadatan penumpang di stasiun dan KRL dari Bogor, Depok dan Bekasi yang menuju Jakarta. 

Padahal sejak tanggal 15 hingga 23 April Bogor, Depok dan Bekasi sudah mulai menerapkan PSBB. Begitu pula pada hari Sabtu 19 April, banyak media massa mewartakan penumpukan orang di pasar kaget menjual ikan di Jatinegara, Jakarta Timur.  

Jelas penumpukan itu jadi bukti bahwa masih banyak perkantoran dan usaha yang beroperasi dan tidak ada upaya kerja aparat Pemprov Jakarta untuk mencegah guna melawan penyebaran Covid-19. 

Termasuk juga hingga saat ini pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah pusat belum juga diterima oleh warga miskin dan potensi miskin secara tepat. Banyak warga miskin yang seharusnya dibantu tetapi tidak mendapatkan bansos tersebut. Pegawainya masih diwajibkan masuk kerja. Beberapa kejadian yang bertentangan dengan aturan PSBB ini perlu dilakukan evaluasi yang benar oleh Pemprov Jakarta serta pemerintah pusat terhadap penerapan PSBB di Jakarta setelah dua pekan berjalan.

Catatan yang bisa disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan PSBB di Jakarta adalah;

1. Pemerintah pusat dalam hal ini menteri kesehatan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemprov Jakarta dalam menjalankan PSBB. Evaluasi ini diperlukan karena pemerintah pusat yang memberikan izin kepada Pemprov Jakarta melakukan PSBB.  

2. Pemerintah pusat harus memberikan catatan perbaikan atas banyaknya kejadian yang melanggar aturan PSBB dan mengawasi pelaksanaan perpanjangan PSBB di Jakarta berikutnya.

3. Terkait dengan pendistribusian bansos, pemerintah pusat juga harus mengawasi kerja pengadaan dan distribusi oleh Pemprov Jakarta. Bila perlu pemerintah pusat memberi tahu cara yang benar dan baik melakukan program bansos di tengah wabah Covid-19 kepada Pemprov Jakarta. Juga pemerintah pusat perlu mengadakan pusat informasi dan pengaduan distribusi bansos pemerintah pusat yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai alat monitoring.

Demikian catatan atas dua pekan pemberlakuan PSBB di Jakarta. Masih banyak yang harus diperbaiki penerapan PSBB oleh Pemprov Jakarta. Perlu kerja serius dari Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah termasuk Pemprov Jakarta agar bisa menuntaskan wabah Covid-19 ini dan Jakarta tidak lagi daerah terberat terpapar wabah Covid-19. Marilah kita bekerja lebih serius membasmi wabah Covid-19. Sudah terlalu banyak korban dan rakyat kesulitan dan bahkan mulai kelaparan akibat terdampak wabah Covid-19. 

Pendekatan yang harus dilakukan adalah fokus membasmi wabah Covid-19 dan tolong segera rakyat.  Upaya prioritas membasmi Covid-19 akan menolong rakyat segera lepas dari penderitaan, khususnya warga miskin. Perlu pemerintah pusat mengawasi pengadaan dan distribusi bantuan darurat seperti bansos secara benar agar tidak dikorupsi. Jika bantuan darurat atau bansos berjalan baik, ini akan memperkuat pertahanan rakyat dalam membantu pemerintah melawan membasmi wabah Covid-19 dari Indonesia. 

Pendekatan atau strategi pelayanan membantu lebih dulu rakyatnya agar memperkuat perlawanan membasmi Covid-19. Artinya marilah kerja serius dan fokus terhadap upaya memberantas wabah Covid-19 dan menolong rakyat miskin yang terdampak. Tolong dulu manusianya dan basmi Covid-19. Soal pembangunan ekonomi atau politik singkirkan dulu agar tidak mengganggu atau merusak kerja membasmi Covid-19.  

Bantuan darurat berupa bansos sangat penting agar rakyat bisa bertahan tetap hidup. Pengadaan dan distribusi bansos bisa digunakan oleh Pemprov Jakarta atau pemda lainnya untuk membangun pengorganisasian rakyat di tingkat komunitas RT dan RW. Pengorganisasian komunitas dapat membantu dan menyiapkan rakyat membangun pertahanan kuat melawan wabah Covid-19. Jadi langkah membasmi Covid-19 dan memberi bantuan darurat yang harus dilakukan secara benar tanpa korupsi.  

Menangani situasi darurat atau bencana seperti wabah Covid-19 dengan fokus membasmi Covid-19 melalui langkah tangani, tolong dan bantu dulu agar manusianya bisa tetap hidup. Setelah bencana wabah Covid-19 selesai baru kita pikirkan membangun perubahan dan membangun manusia yang hidup selanjutnya. Apalah artinya strategi pembangunan atau kebijakan pembangunan yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah jika rakyat yang menjadi subyek atau tujuan pembangunan itu sendiri sudah punah karena mati akibat bencana. 

Ayo tolong dulu dan selesaikan dulu bencana Covid-19-nya baru pikirkan yang lain selanjutnya. Hidup ini seperti air, mengalir saja. Mana yang lebih dulu dan prioritas maka itu dululah yang dikerjakan. Ayo Pemprov Jakarta dan menteri kesehatan bekerjalah lebih serius lagi agar bisa membasmi Covid-19.

Jakarta, 23 April 2020

Azas Tigor Nainggolan
(Ketua Forum Warga Kota Indonesia) 

Komentar