Senin, 15 Juni 2026 | 04:10
NEWS

Larangan Mudik, Pemerintah Harus Beri Kompensasi Pengusaha Transportasi

Larangan Mudik, Pemerintah Harus Beri Kompensasi Pengusaha Transportasi
Ilustrasi mudik. (Antara)

ASKARA - Presiden Joko Widodo secara resmi melarang mudik Lebaran 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Mudik resmi dilarang pemerintah bagi semua warga tanpa kecuali.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, pelarangan mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus pariwisata dan taksi reguler serta sebagian angkutan perairan. 

Maka itu, berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasi. Tujuannya agar tidak ada satu pun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. 

"Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," ujar Djoko kepada media, Rabu (22/4). 

Dia juga meminta agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar harus direvisi. 

"Jangan dibatasi nilai hingga Rp 10 miliar. Dihilangkan saja batasan itu supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman," kata Djoko. 

Selain itu, penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara bagi pekerja transportasi seperti pengemudi dan kernet mendapatkan kompensasi sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. 

"Sudah dialokasi mendapat Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan melalui Kepolisian RI," tutur akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut. 

Menurut Djoko, agar data penerima tepat sasaran, para kepala satlantas di polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerja sama dengan organda kabupaten/kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya.

Presiden Jokowi memutuskan larangan mudik setelah menerima hasil survei terakhir yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan. 

Diperoleh 69 persen responden yang menetapkan tidak mudik (ada selisih kenaikan 13 persen dari survei sebelumnya 56 persen). Namun masih ada 24 persen yang bersikeras tetap mudik (ada selisih penurunan 13 persen dari survei sebelumnya 37 persen), dan 7 persen telah mendahului mudik ke kampung halaman. 

Komentar