Menkes Setujui Tiga Usulan PSBB di Jatim
ASKARA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dari tiga wilayah di Provinsi Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.
Persetujuan ditetapkan hari ini (Selasa, 21/4) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," ujar Menteri Terawan kepada media.
Kasus Covid-19 di tiga wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran signifikan. Maka itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona.
PSBB ditetapkan setelah dilakukan kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur mengirimkan usulan PSBB untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo ke Kemenkes pada Senin (20/4).
"Hari ini usulan PSBB sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Komentar