Jumat, 26 April 2024 | 00:54
NEWS

Ngotot Ingin Aksi May Day, Organisasi Buruh Kirim Surat Via Jasa Agar Dapat Izin Polisi

Ngotot Ingin Aksi May Day, Organisasi Buruh Kirim Surat Via Jasa Agar Dapat Izin Polisi
Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto KSPI)

ASKARA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) rencananya akan menggelar demonstrasi, 30 April 2020 mendatang untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Tuntutannya, menolak Omnibus Law, Stop PHK, dan menuntut meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.

Menurutnya, aksi juga akan dilakukan di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogjakarta, Banda Aceh, Batam, Medan, Bengkulu, Riau, Palembang, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo, Banjarmasin, Samarinda, Maluku dan Papua.

"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April," kata Said, Minggu (19/4).

Dikatakan Said Iqbal, surat pemberitahuan aksi tersebut ditolak petugas yang sedang piket. Sehingga surat dikirimkan melalui jasa pengiriman ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, Sabtu (18/4) kemarin. 

Said berharap aksi tersebut mendapat izin dari pihak kepolisian. Pasalnya, menurut Iqbal, jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik.

"Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkan buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia," kata Said.

Said meyakinkan, aksi yang akan dilakukan para buruh ini akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," ujarnya.

"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," ancamnya. 

Jika dipersoalkan, kata Said, dan aksi buruh di tengah pandemi corona disebut membahayakan nyawa buruh, pihaknya meminta buruh diliburkan. 

"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," pungkasnya. 

Komentar