Kamis, 18 Juni 2026 | 02:42
NEWS

Ribuan Tenaga Outsourcing Jadi Pengangguran Jika KRL Dihentikan

Ribuan Tenaga Outsourcing Jadi Pengangguran Jika KRL Dihentikan
Ilustrasi KRL. (Antara)

ASKARA - Moda transportasi KRL Commuter Line Jabodetabek tetap dioperasikan seperti biasa dengan penerapan physical distancing sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, jika kebijakan penghentian sementara operasional KRL diberlakukan maka berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.  

"Jika dihentikan akan ada tujuh ribu yang kena PHK. Tujuh ribu itu pegawai outsourcing di PT KCI. Apakah ada pemda atau pemerintah menanggung biaya hidupnya selama tidak dioperasikan," katanya saat dihubungi Askara, Sabtu (18/4). 

Karena itu, harus dipastikan adanya anggaran untuk membiayai para pegawai outsourcing. 

"Kalau dibayar ya tidak apa-apa. Tapi pada intinya menurut saya kalau KRL berhenti mungkin para pegawai tetapnya senang karena gajinya tetap, nah kalau yang outsoucing-nya bagaimana," ujar Djoko.  

Sementara, jika KRL tetap beroperasi pun juga tidak merugikan negara sebab sudah dianggarkan dalam bentuk PSO seperti halnya moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut meminta Pemprov DKI maupun pemerintah daerah penyangga yang menuntut pemberhentian sementara KRL sebaiknya menyisir kembali perusahaan yang masih melakukan kegiatan bekerja di luar rumah. Terlebih jika yang bekerja di luar delapan sektor yang diperbolehkan. 

"Masih banyaknya pengguna KRL jangan disalahkan operatornya tapi harus disisir perusahaan-perusahaan yang mungkin masih beroperasi di luar dari yang diizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," tutur Djoko.

PT KCI pasti akan siap mengikuti aturan atau arahan pemerintah pusat maupun pemda yang telah menjalani PSBB. Namun kebijakan pemberhentian sementara KRL harus diputuskan satu kesatuan wilayah Jabodetabek bukan masing-masing wilayah. 

"Kemudian pemprov, pemkot, pemkab harus konsisten dengan keputusannya dan saling dukung. Jangan seperti kemarin sudah diatur supaya orang antre di luar stasiun demi tercapainya physical distancing," ujar Djoko. 

Hadirnya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 memperumit pemberlakuan para pegawai untuk tetap bekerja di rumah sesuai aturan PSBB yang berlaku. 

Djoko mengatakan, edaran tersebut menyebabkan hingga saat ini banyak pabrik maupun industri termasuk 200 industri non esensial tetap beroperasi.

"Masalahnya bukan di transportasi, masalahnya surat edaran menperin yang ngaco. Itu dibereskan," kata Djoko yang juga ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Sebaiknya, dalam menekankan pencegahan virus corona, seluruh pemerintah pusat maupun daerah tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 18/2020.

"Di Bogor, di Depok itu boleh digunakan dua orang, nah kalau satu rumah kan polisi ribet cek satu-satu gimana kalau satu kampung mereka jalan semua pakai motor. Nah akibat dampak dari sepeda motor masih boleh ditumpangi, bingung kan," tutur Djoko. 

Jika moda transportasi KRL dihentikan sementara, Djoko menjamin akan muncul masalah baru yang di mana kerugiannya terhadap pekerja di bidang energi, listrik, pemadam kebakaran yang rata-rata merupakan orang pinggiran dari luar ibu kota. 

"Orang Jakarta banyak jadi driver ojek online, nanti kalau tidak ada mereka (yang di luar Jakarta) siapa yang mau tanggung jawab atau ada tidak angkutannya untuk mereka, kan tidak ada," jelas Djoko.

Pemerintah maupun perusahaan harus menghitung jumlah pekerja yang berasal dari luar Jakarta dengan melakukan penyisiran lebih dalam perkantoran yang masih beroperasi di luar delapan sektor pengecualian. Atau tetap mengizinkan pegawai tersebut tetap bekerja namun difasilitasi penginapan agar tidak ke luar masuk Jakarta. 

"Mereka harus dipikirkan. Alternatifnya mereka disediakan mess atau penginapan di Jakarta atau ada moda transportasi antar jemput, kalau tidak kan bermasalah juga. Pekerja di DKI asal Bodetabek itu besar sekali," demikian Djoko. 

Komentar