Jumat, 19 Juni 2026 | 12:16
NEWS

Sudah 10 Daerah Terapkan PSBB

Sudah 10 Daerah Terapkan PSBB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Corona Achmad Yurianto. (Dok. BNPB)

ASKARA - Sebanyak 10 daerah di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). 

Provinsi DKI Jakarta menjadi yang pertama menerapkannya.

"Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Corona Achmad Yurianto, Selasa (14/4).

Melalui PSBB maka pemerintah daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.

Data terbaru, Kota Pekanbaru juga menetapkan PSBB setelah wilayah itu menjadi episentrum Covid-19.

"Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," kata Yurianto. 

Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial agar penularan Covid-19 bisa dihentikan.

Masyarakat juga diminta tidak panik dan menganjurkan selalu memperbaharui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti laman www.covid19.go.id, sambungan 119, Whatsapp Covid-19, Halo Kemenkes 1500567 dan aplikasi telemedis.

"Kami akan bersatu padu mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah hingga desa, RT, RW dan tingkat keluarga," tandas Yurianto.

Komentar