Kamis, 11 Juni 2026 | 00:08
NEWS

Anies Segera Sinkronisasi PSBB dengan Banten dan Jabar

Anies Segera Sinkronisasi PSBB dengan Banten dan Jabar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengevaluasi secara ringkas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam tiga hari pertama, bersamaan dengan hari libur nasional dan akhir pekan, Jakarta relatif lengang termasuk lalu lintas teramati sepi serta banyak masyarakat yang disiplin melakukan kegiatan di rumah.

"Kita mengapresiasi sekali masyarakat yang memilih untuk berada di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Senin (13/4). 

Sementara, pada hari ini nampak pergerakan masyarakat lebih tinggi khususnya dari luar Jakarta masih cukup padat dan massif. 

"Nah ini yang nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita. Jadi kita menyadari bahwa PSBB baru berlaku di Provinsi DKI Jakarta sementara Jabodetabek ini ada tiga provinsi, ada Banten dan Jawa Barat," jelas Anies. 

Sinkronisasi tersebut akan dilakukan paling lambat pada Rabu lusa (15/4), di mana wilayah tetangga Jakarta juga akan melaksanakan PSBB. 

"Mudah-mudahan di kawasan Banten juga segera, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah," kata Anies.

Anies menjelaskan, saat ini pihaknya bersamaan dengan Polda Metro Jaya dengan TNI memiliki 33 check point, masing-masing terdiri dari 11 check point di perbatasan, 13 check point di stasiun dan terminal, lima di pintu masuk tol, dan empat di dalam kota. 

"Secara bertahap kita akan menambah check point dan begitu pelaksanaan PSBB inu sinkron disemua tempat, maka proses penindakan atas pelanggaran akan jauh leluasa untuk dilakukan, dan kita akan tindak tegas semua yang melanggar atas aturan-aturan yang ada di PSBB," paparnya.

Pihaknya juga membutuhkan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, seperti halnya dalam menjalankan penegakan di mana pendekatan petugas tetap humanis namun tetap tegas dan masyarakat harus turut membantu dengan menaati. 

"Kita menginginkan perlindungan masyarakat di nomor satukan, dan itu artinya ketentuan-ketentuan dalam PSBB supaya ditaati," tandas Anies. 

Komentar