Kemenag: Tidak Ada Dana Jemaah Haji untuk Penanganan Corona
ASKARA - Kementerian Agama memastikan tidak ada dana jemaah haji yang dipakai untuk program penanganan virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, wacana pengalihan dana haji muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat rapat kerja bersama menteri agama pada 8 April 2020.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," ujar Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman, Senin (13/4).
Berdasarkan pasal 44 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tutur Oman Fathurahman.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
Dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi serta transportasi udara petugas dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor daker serta sejumlah kebutuhan operasional lain baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," terang Oman Fathurahman.
"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," tambahnya.
Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar. Dari total alokasi tersebut terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
"Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," tandas Oman Fathurahman.

Komentar