Senin, 08 Juni 2026 | 11:57
NEWS

Rekomendasi BNPB untuk Barang Penanggulangan Covid-19 Berbelit

Rekomendasi BNPB untuk Barang Penanggulangan Covid-19 Berbelit
Alat Pelindung Diri Paramedis (Gadgetdiva.id)

ASKARA - Sejumlah upaya dilakukan mempercepat proses impor alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Kini pengajuan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait. 

Seperti Lembaga National Single Window (LNSW), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan dan Badan POM. 

Alur proses pengajuan rekomendasi BNPB melalui sistem INSW. Bagi pemohon baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU). Maupun  Yayasan atau lembaga non profit, perseorangan atau swasta untuk kegiatan non komersil. 

Sistem INSW dengan lingkup rekomendasi BNPB yakni pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal. Ketentuan pada layanan ini mulai berlaku pada 30 Maret 2020. 

Langkah pertama, akses ke website INSW (Insw.go.id) klik menu aplikasi tersebut, kemudian pilih submenu perizinan tanggap darurat. Tahap kedua, pilih menu pengajuan rekomendasi BNPB. Tahap ketiga, isi formulir dan unggah dokumen persyaratan sesuai jenis permohonan. 

Pemohon dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur tracking pengajuan rekomendasi BNPB di website INSW. Tahap keempat, proses analisa dan persetujuan pengajuan rekomendasi. Tahap kelima, penerbitan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi 

Mengenai hal itu, salah satu rumah sakit telah mengeluarkan surat permohonan rekomendasi pengeluaran barang atas impor barang, untuk kepentingan pencegahan Covid-19.

Dalam surat itu tertulis tujuannya yaitu donasi sebanyak 1.250 picis untuk keperluan alat pelindung diri (APD) rumah sakit dan Puskesmas. 

Sisa 5.000 picis untuk pemakaian keluarga pemilik dan karyawan beserta donasi kepada masyarakat sekitar, puskesmas dan klinik. 

Surat tersebut tertulis 9 April 2020, namun hingga kini sejumlah barang itu tidak kunjung dikeluarkan. Padahal lima alur proses pengajuan rekomendasi BNPB melalui sistem INSW telah dilalui. 

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo mengatakan, bahwa semua dokumen terkait impor ini diupload pada sistem insw.go.id. 

"Sistem ini online dan kalau tidak diupload surat rekomendasi tidak bisa diterbitkan, karena nomor surat otomatis diatur oleh sistemnya," ujar Agus Wibowo menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Zaenal Arifin enggan menanggapi lebih jauh perihal pengajuan rekomendasi tersebut. Ia hanya meminta pemohon itu harus menginput 5 alur pengajuan melalui sistem daring. 

"Seperti ini yang kami butuhkan. Nomor rekomendasi baru keluar kalau masuk aplikasi ini," ucap Zaenal Arifin. 

Komentar