Permenhub Pengendalian Transportasi Dinilai Bertentangan dengan Permenkes PSBB
ASKARA - Keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) menuai kritik sejumlah kalangan.
Mengingat salah satu poinnya adalah mengizinkan ojek, baik online maupun konvensional, mengangkut penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di Jakarta.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan konsumen, Agus Pambagio menilai, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 kontradiktif dengan pasal lainnya dalam peraturan tersebut.
Sebab saling berbenturan, peraturan perundang-undangan yang dilakukan Menteri Perhubungan Plt. melalui Peraturan Menteri Perhubungan ada pada Pasal 11 ayat (1) huruf d.
Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Sangat menyesatkan. Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c: Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," nilainya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Di lain sisi, Peraturan Menteri Perhubungan ini, bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020," ucap Agus.
Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.
Padahal, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya, karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," tutur Agus.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4).
Menurut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Komentar