Saran YLKI Selamatkan Nasib Ojol
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini hingga 24 April 2020 yang tertuang dalam Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Kebijakan PSBB bisa diperpanjang apabila situasi belum pulih pada tanggal yang ditentukan.
Salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap pelaksanaan PSBB adalah pengemudi ojek online (ojol). Sebab, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), selama pelaksanaan PSBB, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang.
"Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (10/4).
Tentu saja aturan itu sangat memukul pendapatan driver ojol. Pasalnya, sebanyak 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari order penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan tersebut harus dipatuhi bersama.
"Oleh karena itu, keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari manajemen aplikator atau bahkan dari konsumennya," ujar Tulus Abadi.
Terkait hal tersebut, YLKI menyarankan, selama pelaksanaan PSBB aplikator menghilangkan potongan pada driver.
"Atau potongan maksimal lima persen saja. Selain itu agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver," kata Tulus Abadi.
Dia juga meminta agar pihak aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing ditunda dulu.
"Faktanya di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," ujar Tulus Abadi.
Selain itu, YLKI juga menyarankan kepada para konsumen untuk selalu memberikan tips kepada driver ojol, bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen.
"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon)," demikian Tulus Abadi. (industry)

Komentar