Senin, 08 Juni 2026 | 13:15
NEWS

Omzet Sudah Turun Hingga 100 Persen, Organda DKI Minta Perhatian Anies

Omzet Sudah Turun Hingga 100 Persen, Organda DKI Minta Perhatian Anies
Surat DPP Organda Meminta Pemprov DKI Jakarta Memberikan Insentif untuk usaha Angkutan Umum (Dok: DPP Organda)

ASKARA - Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi DKI Jakarta merilis surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal Permohonan Pemberian Insentif/stimulus.

Surat dengan nomor 014/DPD/ORG-DKI/IV/2020 ini menuliskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI yang akan diberlakukan di DKI Jakarta, Jumat (10/4), akan berdampak terhadap aspek kondisi kehidupan sosial ekonomi, salah satu yang semakin terdampak sangat signifikan semakin dalam adalah scktor industri angkutan umum.

"Kondisi saat ini (sebelum PSBB) telah mengalami penurunan omzet 75-100 persen, pada berbagai moda bahkan untuk moda angkutan pariwisata telah menurun 100 persen, semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan hidup usahanya sehingga tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja (tidak berpenghasilan) atau terancam PHK," ungkap surat yang ditandatangani Ketua DPP Organda Provinsi DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, pada tanggal 8 April 2020 ini.

Lantaran itu, agar tidak terjadi kebangkrutan dan PHK besar-besaran dalam usaha angkutan umum maka sangat dibutuhkan bantuan pemerintah. Pihak Organda meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif/stimulus, bantuan kepada angkutan umum yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk kurun jangka waktu satu tahun k edepan. 

Beberapa hal yang dimintanya tersebut yakni pertama, membebaskan Biaya BBN-KB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan.

"Kedua, membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum, ketiga operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudinya (sesuai kontrak)," ungkapnya. 

Keempat, memberikan bantuan dana (BLT) kepada pekerja (pengemudi/awak kendaraan, mekanik dan staf) sebagai jaring pengaman sosial AKT.

"Demikian permohonan kami, kiranya menjadi program prioritas utama Pemerintah Daerah DKI Jakarta sehingga dapat direalisasikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak terima kasih," tutup surat tersebut. 

Komentar