Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Usaha Ritel, Grosir dan Toko Modern
ASKARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan membatasi jam operasional toko dan minimarket, untuk mencegah penyebaran virus corona. Pembatasan yang disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir dan toko modern.
"Kepada pengusaha ritel, grosir dan toko modern, kami berharap turut secara aktif membantu mengendalikan dan menghentikan penyebaran corona di wilayah usahanya," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Rabu (8/4).
Dikatakan, salah satu kontribusi yang bisa dilakukan dengan membatasi jam operasional usaha. Bagi pedagang eceran dan minimarket bisa buka pukul 08.00 WIB, dan tutup pukul 20.00 WIB.
"Sementara bagi pengusaha ritel, grosir, toko swalayan modern, kami imbau untuk buka dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB," imbaunya.
Dia juga menyampaikan, agar di lingkungan usahanya menerapkan konsep pembatasan sosial (social distancing) serta budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Seperti mengatur jarak antar pembeli saat mengantre, dengan memberikan tanda berdiri.
"Selain penggunaan masker atau pengukur suhu tubuh, seperti yang sudah kita imbau sebelumnya, kami harapkan juga para pengusaha memasang tirai plastik di tempat kasir guna membatasi kontak langsung antara pembeli dan kasir," tandasnya.

Komentar