Senin, 15 Juni 2026 | 17:37
NEWS

Tangani Covid-19, PUPR Realokasi Anggaran Pembangunan Infrastruktur Sebesar Rp 24,53 Triliun

Tangani Covid-19, PUPR Realokasi Anggaran Pembangunan Infrastruktur Sebesar Rp 24,53 Triliun
Rumah Sakit Darurat Galang, Batam (Dok Kementerian PUPR)

ASKARA - Guna mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) refocussing kegiatan dan realokasi program tahun anggaran 2020.

Dari besaran daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120 triliun, dan realokasi anggaran sebesar Rp 24,53 triliun.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, pemenuhan realokasi anggaran ini tidak mengurangi alokasi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Rupiah Murni Pendamping, Badan Layanan Umum (BLU)/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga kegiatan Prioritas seperti penyediaan infrastruktur untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), PON XX, Asrama Papua, dan World Cup U-20 tahun 2021.

Lebih rinci, Basuki mengatakan realokasi dana ini bersumber dari penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada TA 2020.

Kemudian, dari pembatalan paket-paket kontraktual yang belum lelang seperti bendungan, rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak (MYC), 

Selain itu juga dari pengubahan paket-paket single year (SYC) TA 2020 menjadi paket Multi Years Contract (MYC), termasuk paket-paket kontraktual yang nilainya kurang dari Rp 100 miliar, adapun dari pengoptimalan kegiatan non-fisik yang bisa ditunda/dihemat, seperti Feasibility Study. 

Selain realokasi anggaran, pihaknya juga melakukan refocussing kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 1,66 triliun untuk dimanfaatkan pekerjaan yang bersifat mendesak seperti pembangunan Fasilitas Observasi atau Karantina di Pulau Galang di Kota Batam, dan lanjutannya sebesar Rp 400 miliar, kemudian renovasi atau rehabilitasi RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran sebesar Rp 160 miliar.

"Selanjutnya penambahan 4.000 lokasi program padat karya di bidang irigasi yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dari 6.000 lokasi menjadi 10.000 lokasi serta pembebasan PPh 4 persen dengan total anggaran Rp978 miliar," ungkap Basuki melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/4).

Selain itu, pihaknya juga membeli resin produksi Perhutani untuk campuran cat marka jalan dan pekerjaan pengecatan marka jalan sebesar Rp 25 miliar, pembelian karet dari petani sebagai bahan campuran aspal karet sebesar Rp 100 miliar, dan penyaluran subsidi perumahan (Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka) bagi 175.000 unit dengan alokasi sebesar Rp 1,5 triliun bersumber dari bagian anggaran bendahara umum negara.

Untuk percepatan penanganan Covid-19 melalui refocussing kegiatan, juga dilakukan dengan memprioritaskan Program Padat Karya Tunai/Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM). 

Tahun 2020, anggaran Program Padat Karya Tunai dialokasikan sebesar Rp 10 triliun yang rinciannya digunakan untuk Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), pekerjaan P3TGAI, pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya. 

Belanja infrastruktur di Kementerian PUPR, sebut Basuki, harus berkualitas dan mempengaruhi pergerakan sektor rill di daerah guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi pengangguran, terlebih di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global akibat Pandemi COVID-19 yang terjadi sekarang.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk itu realisasi belanja infrastruktur PUPR juga harus dirasakan langsung manfaatnya, terutama meningkatkan daya beli masyarakat kecil dan mengurangi angka pengangguran secara merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui video conference bersama media, Selasa (7/4).

Keputusan yang diambil ini merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Perpres 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. 

Komentar