PSBB Diterapkan, Dengarkan Curahan Hati Organda DKI
ASKARA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Teknis peraturan gubernur juga tengah dirancang.
Hal itu pun disambut persiapan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi hal dan siap mendukung segala kebijakan yang akan diambil pemprov.
Namun di sisi lain, Shafruhan mengaku ada yang mengganjal dari surat keputusan menteri kesehatan tersebut. Pasalnya dalam surat bernomor HK.01.07/239/2020 tentang PSBB disebutnya tidak ada yang menyinggung terkait perlindungan terhadap industri angkutan umum.
"Kita lihat ada yang aneh. Sarana transportasi umum ini adalah salah satu silent carier penyebaran Covid-19, jadi ini kan lucu. Kalau kita lihat lagi dalam keputusan menteri kesehatan, pemerintah seakan tidak mau mencegah operasional angkutan umum karena pemerintah menghindari tanggung jawab, itu kesannya," beber Shafruhan, Selasa (7/4)
Padahal, transportasi umum sudah lebih dari 60 tahun membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Namun nampaknya pemerintah seakan tidak peduli.
"Itu kan repot, jadi kan aneh. Saya berasumsi apakah pemerintah sengaja menciptakan keputusan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pemberhentian angkutan umum. Padahal, semua industri angkutan umum mendukung langkah pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dari semua lini," jelas Shafruhan.
Untuk itu, dia meminta pemerintah seharusnya tegas dalam membuat suatu keputusan. Sehingga tidak terkesan mengambang.
"Sekarang saja dengan adanya kebijakan stay at home itu kan mengurangi mobilitas transportasi angkutan umum karena mobilitas masyarakat kan berkurang. Sekarang angkutan umum yang beroperasi kurang dari 10 persen," ujar Shafruhan.
Dia juga meminta agar ke depan memikirkan baik industri transportasi daerah maupun nasional untuk tidak mengalami kolaps di tengah wabah Covid-19.
"Maka dari itu pemerintah pusat harus memberi petunjuk kepada pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan insentif bagi operator angkutan umum," kata Shafruhan.
Misalnya memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum selama setahun, adapun juga pemberian retribusi yang berkaitan dengan perizinan. Termasuk juga adanya insentif pemerintah dari sisi awak kendaraan.
"Artinya biaya untuk mengurus perizinan digratiskan, itu kan penting. Agar saat pandemi itu selesai, pengusaha secara pelan-pelan bangkit, tidak bangkrut," jelas Shafruhan.
"Karena ini kan berbicara urusan perut, itu sensitif sekali. Bisa terjadi kerusuhan sosial, orang bisa bertindak kriminal karena itu," tambahnya.
Shafruhan menekankan agar pemerintah memperhatikan hal-hal tersebut dan segera mengambil langkah antisipasi adanya kericuhan di tengah pandemi Covid-19. Dengan berkaca dari yang dialami Kota London.
"Satu hal yang harus menjadi perhatian, pandemi ini jangan sampai menimbulkan kericuhan. Ambil contoh London beberapa hari yang lalu sudah terjadi penjarahan, itu negara maju, karena masalah perut. Hal itu juga bisa terjadi pada kita jika pemerintah tidak sigap dan tegas dalam mengatasi situasi ini," tandasnya.

Komentar