Kemenperin Realokasi Anggaran untuk Pelaku Industri Terimbas Covid-19
ASKARA - Agar produktivitas pelaku industri dalam negeri terus berjalan di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 113,15 miliar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, total realokasi anggaran sebanyak 81 persen atau Rp 92 miliar bakal disalurkan untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).
"Realokasi anggaran ini kami kosentrasikan untuk memacu dunia usaha. Dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita," katanya kepada media, Selasa (7/4).
Menurut Agus Gumiwang, realokasi anggaran dengan nilai tersebut sudah maksimal meskipun tidak terlalu besar, sebab anggaran Kemenperin dalam APBN 2020 hanya Rp 2,9 triliun. Dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR, dia berharap agar legislator dapat mendukung rencana realokasi anggaran.
"Realokasi anggaran ini sesuai amanat bapak presiden. Tentu dari kami Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam implementasinya bekerja sama dengan anggota Komisi VI agar program ini bisa berjalan dengan baik. Sehingga seluruh program pemerintah, terutama dalam percepatan penanganan covid-19 bisa dilaksanakan sesuai sasaran," paparnya.
Agus Gumiwang menambahkan, realokasi anggaran akan mendukung menumbuhkan dan mengembangkan wira usaha baru IKM pada daerah terdampak Covid-19.
Termasuk program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika dan alat angkut yang terdampak Covid-19.
Lebih rinci, realokasi anggaran terdiri dari Sekretariat Jenderal Kemenperin sebesar Rp 707 juta, Direktorat Jenderal Industri Agro Rp 105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Rp 4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Rp 4,86 miliar.
Lalu Ditjen IKMA Rp 92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Rp 60 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Rp 4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Rp 5,7 miliar, dan Inspektorat Jenderal Kemenperin Rp 105,5 juta.

Komentar